Syarat dan Ketentuan


Daftar Isi


Seluruh konten termasuk di dalam atau yang dibuat tersedia melalui Layanan Aplikasi Pegadaian Digital, termasuk namun tidak terbatas pada teks, grafik, logo, ikon, gambar, audio/video klip, unduhan digital, kompilasi data, dan software adalah milik dari PT PEGADAIAN, penyedia konten dan seluruh konten yang ada di dalam dan dibuat melalui layanan Aplikasi Pegadaian Digital dilindungi oleh Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia mengenai Hak Cipta.

PERATURAN UMUM BESERTA SYARAT DAN KETENTUAN (TERM OF SERVICE) APLIKASI PEGADAIAN DIGITAL

Umum

Selamat datang di Aplikasi Pegadaian Digital milik PT PEGADAIAN sebagai sarana online untuk menggunakan dan melakukan transaksi terhadap Produk-Produk PT PEGADAIAN. Peraturan Umum berserta Syarat dan Ketentuan ini dapat kami ubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan mengikat Nasabah. Nasabah memberikan tanda centang () pada kolom yang tersedia di formulir sebagai bentuk persetujuan.

Definisi

    1. Pegadaian adalah PT PEGADAIAN, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Pusat, termasuk seluruh cabang dan unitnya;
    2. Aktivasi Finansial adalah proses pengaktifan transaksi yang memungkinkan adanya perpindahan dana, saldo titipan emas dari satu rekening ke rekening lainnya (misalnya Ambil Fisik Tabungan Emas, transfer, jual dll), pencairan atas transaksi gadai/RAHN atau pembiayaan baik ke rekening nasabah yang didaftarkan Nasabah maupun ke Rekening G-Cash Nasabah serta transaksi pembayaran yang menggunakan rekening G-Cash Nasabah, yang dilakukan oleh Nasabah melalui Aplikasi G-Cash;
    3. Autodebet adalah layanan yang disediakan oleh Pegadaian kepada Nasabah untuk melakukan transaksi pembayaran Produk Pegadaian dengan cara pendebetan dana secara otomatis dari rekening Bank Nasabah terdaftar sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan oleh Nasabah melalui aplikasi Pegadaian Digital.
    4. Badan adalah suatu badan atau Lembaga berbadan hukum atau bukan badan hukum yang telah memenuhi persyaratan untuk menjadi Nasabah di Pegadaian berdasarkan ketentuan yang berlaku di Pegadaian;
    5. Bank Rekanan adalah perbankan yang memiliki fitur virtual account debet yang telah bekerjasama dengan Pegadaian;
    6. Biaya adalah beban yang diberikan Pegadaian kepada Nasabah baik secara berkala atau tidak atas jasa yang diberikan oleh Pegadaian;
    7. Biaya Administrasi adalah biaya yang dikenakan kepada setiap Nasabah untuk setiap Perjanjian Pegadaian MULIA;
    8. Buku Pegadaian Tabungan Emas yang selanjutnya disebut Buku Tabungan Emas adalah bukti kepemilikan atas emas yang dititipkan oleh Nasabah kepada Pegadaian yang memuat seluruh catatan transaksi pada nomor rekening Tabungan Emas;
    9. CDD Secara Elektronik adalah CDD yang dilakukan oleh Perusahaan dengan menggunakan system elektronik;
    10. CDD Sederhana Secara Elektronik adalah CDD secara elektronik yang dilakukan pada kondisi yang memiliki tingkat risiko TPPU. TPPT dan/atau PPSPM rendah dengan permintaan data yang lebih sederhana dari CDD secara Elektronik.
    11. Customer Due Dilligence atau Uji Tuntas Nasabah yang selanjutnya disingkat CDD adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi dan pemantauan yang dilakukan oleh Perusahaan untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau pola transaksi calon Nasabah/Nasabah;
    12. Denda adalah sanksi kepada Nasabah berupa sejumlah uang yang besarnya disepakati dalam Perjanjian atas keterlambatan pembayaran angsuran;
    13. G-Cash adalah layanan kepada Nasabah dengan memanfaatkan fasilitas virtual account Bank yang dapat digunakan sebagai transaksi non tunai di channel Pegadaian dan Perbankan yang telah bekerjasama dengan Pegadaian;
    14. Harga Dasar Emas adalah harga logam mulia emas dalam bentuk tabel harga yang diterbitkan oleh Galeri 24 dan diupload ke Pegadaian Digital;
    15. Harga Dasar Lelang Emas yang selanjutnya disebut HDLE adalah harga pasar yang ditetapkan oleh Kantor Pusat Pegadaian untuk penjualan lelang emas yang berlaku pada saat tanggal pelaksanaan lelang;
    16. Harga Minimum Lelang yang selanjutnya disebut HML adalah harga minimal yang ditetapkan berdasarkan HDLE untuk penjualan emas batangan dalam proses lelang dengan memperhitungkan bea lelang pada Produk Pegadaian MULIA;
    17. Harga Pasar Pusat yang selanjutnya disebut HPP adalah harga pasar khusus untuk emas dan permata yang ditetapkan oleh Direksi sebagai patokan umum seluruh outlet;
    18. Jangka Waktu adalah batas waktu Angsuran Utang Nasabah dalam pemberian pinjaman MULIA yang disepakati dengan Nasabah;
    19. Jatuh tempo angsuran adalah tanggal yang menjadi batas akhir pembayaran angsuran dalam setiap bulannya, batas akhir tanggal pembayaran angsuran ditentukan pada tanggal yang sama bulan berikutnya yang ditetapkan dan tercantum di Perjanjian. Jika tanggal jatuh tempo angsuran jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan maka tanggal jatuh tempo angsuran jatuh pada hari kerja sebelum hari libur atau hari yang diliburkan tersebut;
    20. Layanan notifikasi Email adalah pemberitahuan oleh Pegadaian melalui email ke alamat email terdaftar milik Pengguna terkait transaksi dan layanan tertentu yang disediakan oleh Pegadaian;
    21. Layanan notifikasi SMS adalah pemberitahuan oleh Pegadaian melalui SMS ke telepon selular Pengguna terkait transaksi dan layanan tertentu yang disediakan oleh Pegadaian;
    22. Lelang adalah proses penyelesaian atas pinjaman Pegadaian MULIA yang menunggak angsuran minimal 30 (tiga puluh) hari dari tanggal jatuh tempo angsuran dengan cara menjual emas batangan agunan Pegadaian Mulia;
    23. Margin Angsuran adalah persentase tertentu sebagai keuntungan atas transaksi pemberian pinjaman MULIA secara angsuran yang dihitung dari harga dasar emas;
    24. Minta Tambah Kredit (MT), penambahan uang pinjaman dengan membayar sewa modal dan biaya kredit lainnya yang otomatis memperpanjang masa kredit;
    25. Nasabah adalah orang pribadi maupun badan yang menggunakan Produk Pegadaian;
    26. Nota Transaksi Elektronik adalah bukti transaksi pembayaran melalui aplikasi Pegadaian Digital yang diterbitkan oleh Perusahaan dan/atau lembaga lain yang ditunjuk oleh Perusahaan yang dikirimkan dalam bentuk notifikasi ataupun melalui email yang terdaftar;
    27. Orang pribadi adalah orang perorangan yang telah memenuhi persyaratan untuk menjadi Nasabah di Pegadaian berdasarkan ketentuan yang berlaku di Pegadaian;
    28. Ambil Fisik Tabungan Emas adalah permohonan pengambilan fisik saldo emas oleh Nasabah/Penerima Kuasa kepada Galeri 24;
    29. OTP adalah One time password - kunci digital sekali pakai yang difungsikan sebagai pin untuk keamanan.
    30. Password/PIN Login adalah kode rahasia yang dimiliki dan digunakan Pengguna untuk login ke Aplikasi Pegadaian Digital;
    31. Password adalah identitas atau kode rahasia yang dimiliki dan digunakan Pengguna untuk login ke Aplikasi Pegadaian Digital;
    32. Pegadaian Digital merupakan layanan digital Pegadaian dalam bentuk aplikasi berbasis web dan/atau mobile yang dapat memberikan pelayanan produk Pegadaian kepada masyarakat;
    33. Pegadaian Kredit Cepat dan Aman yang selanjutnya disebut Pegadaian KCA adalah penyaluran uang pinjaman melalui sistem gadai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1150 s.d. Pasal 1160 KUH Perdata, sebagai kesepakatan utang piutang antara Pegadaian dengan Nasabah yang mewajibkan Nasabah untuk melunasi utangnya sampai dengan jatuh tempo, apabila tidak maka agunannya dijual lelang;
    34. Pegadaian Mulia selanjutnya disebut MULIA adalah pemberian pinjaman guna kepemilikan emas batangan dengan menggunakan perjanjian yang disertai gadai;
    35. Pegadaian Tabungan Emas selanjutnya disebut sebagai Tabungan Emas, adalah emas yang dimiliki Nasabah berdasarkan penitipan emas yang disetujui oleh Pegadaian dan Nasabah dengan transaksi yang hanya dapat dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan ini;
    36. Pembelian Tabungan Emas yang selanjutnya disebut top up adalah pembelian emas oleh Nasabah dari Galeri 24 melalui Pegadaian Digital dengan harga dan berat yang ditetapkan oleh Galeri 24;
    37. Pengguna adalah masyarakat umum baik yang sudah menjadi Nasabah Pegadaian ataupun yang belum menjadi Nasabah yang menggunakan Pegadaian Digital;
    38. Penjualan Tabungan Emas yang selanjutnya disebut buyback adalah penjualan saldo emas milik Nasabah kepada Galeri 24 melalui Pegadaian Digital berdasarkan harga dan berat yang ditetapkan oleh Galeri 24;
    39. PIN (Personal Identification Number) adalah nomor identifikasi pribadi yang digunakan Nasabah untuk Transaksi Finansial pada Pegadaian Digital;
    40. Pokok Utang Nasabah adalah jumlah tertentu hasil pengurangan Harga Jual Emas dikurangi Uang Muka;
    41. Potongan Margin Angsuran adalah potongan yang diberikan kepada Nasabah apabila melakukan pelunasan sebelum jangka waktu jatuh tempo yang disepakati atau terjadi pelunasan sekaligus dari penjualan barang jaminan bermasalah atau Angsuran Utang Nasabah yang macet;
    42. Produk Pegadaian adalah seluruh layanan Pegadaian kepada masyarakat baik diciptakan sendiri oleh Pegadaian ataupun produk pihak ketiga yang telah bekerjasama dengan Pegadaian;
    43. PT Pegadaian Galeri Dua Empat selanjutnya disebut Galeri 24 merupakan anak Perusahaan PT Pegadaian yang bergerak di bidang perdagangan emas;
    44. Registrasi Autodebet adalah fitur yang digunakan untuk melakukan registrasi Autodebet Produk Pegadaian melalui aplikasi Pegadaian Digital.
    45. Rekening Tabungan Emas adalah catatan seluruh transaksi yang memuat mutasi penambahan dan pengurangan saldo emas yang berasal dari data penjualan, pembelian, pengambilan fisik emas, dan transaksi lainnya;
    46. Saldo emas adalah jumlah emas milik Nasabah yang dititipkan di rekening Tabungan Emas;
    47. Sisa Limit Pinjaman adalah Nilai maksimal tambahan pinjaman yang masih bisa diambil oleh Nasabah;
    48. Sisa Utang Nasabah adalah pengurangan Utang Nasabah dengan Angsuran Pokok Utang Nasabah;
    49. Standar Taksiran Logam yang selanjutnya disebut STL 17.adalah harga pasar yang digunakan untuk menetapkan taksiran emas;
    50. Taksiran adalah penetapan nilai suatu barang dalam mata uang Rupiah berdasarkan perkiraan harga yang diperoleh dengan cara melakukan perkalian STL atau HPP/HPS dan patok taksiran;
    51. Tanggal Cut Off Pinjaman adalah tanggal perubahan status kredit dari kredit aktif menjadi kredit tidak aktif yang disebabkan karena kredit telah jatuh tempo maupun sebab lain;
    52. Transaksi adalah segala kegiatan Nasabah yang berdampak pada penambahan dan pengurangan saldo emas yang berasal dari penjualan, pembelian, pengambilan fisik emas, transfer dan kegiatan lainnya atau kegiatan Nasabah atas status Rekening seperti Pemblokiran yang dilakukan melalui Pegadaian Digital;
    53. Transaksi Finansial adalah transaksi yang memungkinkan terjadinya perpindahan dana atau saldo emas dari satu rekening ke rekening lainnya (misalnya: transfer, ambil fisik, buyback, dll), pembayaran dan sebagainya;
    54. Transaksi Nasabah adalah segala kegiatan Nasabah untuk melakukan pembelian emas batangan kepada Galeri 24 melalui Pegadaian Digital dengan pemberian pinjaman yang dilakukan menurut cara yang ditentukan dan diterima baik oleh Pegadaian;
    55. Transaksi Non Finansial adalah transaksi yang bersifat informasi (seperti harga emas, pengajuan Pinjaman secara online, cek saldo, mutasi rekening, daftar pinjaman dan sebagainya) atau aktivitas perubahan credential data, pendaftaran rekening bank Pengguna, dll;
    56. Transfer Emas adalah perpindahan saldo emas dari satu rekening ke rekening lainnya;
    57. Tunggakan adalah Sisa Angsuran Utang Nasabah yang belum dibayar oleh Nasabah setelah tanggal jatuh tempo;
    58. Uang Kelebihan Lelang adalah hak nasabah atas selisih dari hasil penjualan lelang dikurangi denda tunggakan, denda keterlambatan angsuran, dan biaya proses lelang.
    59. Uang Muka adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh Nasabah kepada Galeri 24 pada saat akad/perjanjian untuk pembelian emas batangan melalui Pegadaian Digital;
    60. Unregistrasi Autodebet adalah fitur yang digunakan untuk melakukan pemberhentian Autodebet Produk Pegadaian melalui aplikasi Pegadaian Digital;
    61. User Id adalah identitas yang dimiliki oleh setiap Pengguna yang digunakan untuk login ke Aplikasi Pegadaian Digital.

Ketentuan Customer Due Dilligence (CDD) Secara Elektronik

Persyaratan Customer Due Dilligence (CDD) Secara Elektronik di antaranya sebagai berikut:

  1. Pengguna melakukan upload identitas diri yaitu E-KTP;
  2. Pengguna melengkapi data biometrik, yang salah satunya adalah Upload foto diri;
  3. Mengisi Sumber Dana atau Barang;
  4. Mengisi Maksud dan Tujuan transaksi.

Pengajuan Gadai

  1. Pengguna dapat mengajukan permintaan pinjaman melalui skim gadai secara online pada Aplikasi Pegadaian Digital;
  2. Pengguna wajib melengkapi CDD Secara Elektronik;
  3. Pengguna mengupload foto barang jaminan dan melengkapi data barang yang akan dijadikan agunan serta memastikan bahwa data yang diinput adalah benar;
  4. Pengguna memilih kantor pelayanan Pegadaian dan menentukan tanggal dan waktu kedatangan;
  5. Pengguna akan mendapatkan nilai perkiraan uang pinjaman yang diperoleh berdasarkan data yang diinput Pengguna, yang nilainya merupakan indikasi nilai pinjaman dan tidak mengikat Pegadaian;
  6. Nilai perkiraan uang pinjaman tersebut merupakan indikasi bukan merupakan ikatan Pegadaian dalam menilai barang jaminan yang diinput Pengguna;
  7. Pengguna wajib datang ke kantor pelayanan Pegadaian berdasarkan tanggal dan waktu yang ditentukan sebelumnya atau berdasarkan waktu yang ditentukan Pegadaian dengan membawa barang jaminan;
  8. Proses penilaian barang jaminan dan pencairan pinjaman dilakukan di kantor pelayanan Pegadaian;
  9. Pengguna setuju terhadap perjanjian utang piutang berdasarkan Surat Bukti Gadai yang ditandatangani pada saat pencairan kredit.

Ketentuan Minta Tambah

  1. Pengguna dapat mengajukan permintaan tambahan uang pinjaman (Minta Tambah) secara online pada Aplikasi Pegadaian Digital;
  2. Pengguna memiliki kredit KCA regular aktif yang belum jatuh tempo dengan uang pinjaman yang belum maksimal;
  3. Terdapat kenaikan taksiran nilai barang jaminan akibat adanya kenaikan STL;
  4. Barang jaminan berupa barang jaminan rubrik kantong dan tidak termasuk dalam barang jaminan KCA bermasalah;
  5. Minta Tambah melalui aplikasi Pegadaian Digital hanya berlaku untuk barang jaminan rubrik kantong;
  6. Uang pinjaman yang masih bisa ditambahkan minimal sebesar sewa modal, biaya administrasi, dan biaya lainnya pada saat transaksi Minta Tambah melalui Aplikasi PDS;
  7. Uang pinjaman baru tidak melebihi plafon uang pinjaman maksimum terhadap taksiran;
  8. Pembulatan Uang Pinjaman mengikuti ketentuan yang berlaku;
  9. Membayar Sewa Modal, biaya administrasi dan/atau biaya lainnya;
  10. Pengguna sudah melakukan aktivasi finansial dan aktivasi G-Cash;
  11. Minimal transfer dana ke rekening bank teregistrasi adalah Rp10.000,00;
  12. Maksimal transaksi MT melalui aplikasi PDS adalah sebesar Rp10.000.000,- per transaksi dan maksimal transaksi pencairan MT per hari per CIF sebesar Rp30.000.000,- atau sesuai ketentuan yang berlaku di Pegadaian.

Prosedur Pengajuan Minta Tambah Melalui PDS

  1. Pengguna login aplikasi Pegadaian Digital;
  2. Pengguna mengakses menu gadai pada homescreen dan aplikasi akan menampilkan sisa limit pinjaman pada header;
  3. Pengguna memilih “Tambah Pinjaman” dan aplikasi akan menampilkan portofolio kredit beserta jumlah pinjaman yang masih bisa ditambahkan yang dapat diproses MT;
  4. Pengguna memilih nomor kredit KCA yang ingin diproses MT;
  5. Pengguna input jumlah kebutuhan dana sesuai kebutuhan yang diinginkan;
  6. Nominal tambahan uang pinjaman akan dikurangi biaya sewa modal, biaya administrasi dan/atau biaya lainnya;
  7. Pengguna menyetujui persyaratan dan ketentuan Minta Tambah;
  8. Pengguna memilih metode pencairan dana:
    1. Rekening Bank yang terdaftar saat aktivasi finansial;
    2. G-Cash;
  9. Pengguna melakukan input PIN untuk melanjutkan transaksi apabila memilih rekening bank sebagai metode pencairan dana dan menginput OTP apabila memilih G-Cash pada metode pencairan dana;
  10. Sistem men-disburse dana hasil transaksi Minta Tambah ke pilihan metode pencairan yang sudah dipilih;
  11. Pengguna akan menerima Nota Transaksi Elektronik via email yang terdaftar di aplikasi Pegadaian Digital;
  12. Sistem akan memperbarui nominal uang pinjaman, jangka waktu kredit, dan sisa limit pinjaman baru.

Biaya Minta Tambah

  1. Sewa Modal dihitung per 15 hari sejak kredit KCA dicairkan;
  2. Sewa Modal yang dibebankan dihitung sejak tanggal kredit hingga nasabah melakukan proses Minta Tambah;
  3. Biaya Administrasi dikenakan atas uang pinjaman baru setelah proses MT;
  4. Biaya Asuransi KCA;
  5. Biaya lainnya seperti biaya transfer ke Rekening Bank Nasabah;
  6. Biaya-biaya tersebut akan secara otomatis mengurangi nominal uang yang diterima Nasabah/Pengguna.

Gadai Dijemput Mitra Kurir

  1. Layanan antar jemput barang yang akan dijadikan jaminan, hanya dapat dilakukan sesuai dengan jam layanan operasional outlet Pegadaian yakni jam 08.00 sampai dengan jam 14.00 untuk hari senin sampai dengan jumat dan jam 08.00 sampai dengan jam 11.00 untuk hari sabtu.
  2. Untuk barang yang akan dijadikan jaminan wajib dikemas oleh calon nasabah dengan kemasan tertutup.
  3. Calon nasabah wajib untuk membayar biaya kurir sesuai tarif tagihan, memotret (photo) barang yang akan dijadikan jaminan, memotret (photo) serah terima barang tersebut dengan kurir, dan mengupload potret (photo) barang tersebut di aplikasi Pegadaian.
  4. Pegadaian berhak menolak barang yang akan dijadikan jaminan apabila :
    1. Tidak dikemas dengan kemasan tertutup;
    2. Barang yang dikirim diketahui tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Pegadaian sebagai barang jaminan;
    3. Nasabah tidak setuju uang pinjaman yang ditetapkan.
  5. Maksimal jarak tempuh layanan antar jemput barang yang akan dijadikan jaminan sesuai dengan jarak tempuh yang ditampilkan pada aplikasi Pegadaian.
  6. Pegadaian tidak bertanggung jawab dan tidak memberikan penggantian atas barang yang akan dijadikan jaminan yang diserahkan oleh calon nasabah melalui kurir, apabila:
    1. Barang yang diserahkan kurir tidak sesuai dengan spesifikasi dan keterangan yang diberikan oleh calon nasabah;
    2. Terjadi risiko teknis apapun selama pengiriman yang menyebabkan barang non emas tidak berfungsi atau berubah fungsi;
    3. Terjadi kesalahan teknis pelayanan pengiriman barang yang mengakibatkan kerugian non material;
    4. Terjadi kebocoran dan kerusakan akibat kemasan/pembungkus (packing) yang kurang baik;
    5. Terjadi kehilangan atau kerusakan karena keadaan memaksa (force majeure) yang tidak terbatas pada huru-hara, bencana alam, perang, pembajakan, kebakaran radio aktif, perampokan, senjata atom, nuklir, radio aktif, perang, perang saudara, pemberontakan, revolusi, pergolakan sipil, tindakan permusuhan terhadap penguasa, bahan-bahan ranjau yang membahayakan, torpedo, bom, atau senjata berbahaya, teroris, tindakan-tindakan yang berlatar belakang politik, dan kejadian-kejadian sejenis;
    6. Terjadi kerugian/kerusakan yang disebabkan oleh penahanan dan penyitaan atau pemusnahan terhadap suatu jenis barang kiriman yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang berwenang seperti Bea Cukai, Karantina Kejaksaan dan instansi-instansi lainnya dalam wilayah hukum Indonesia;
    7. Terjadi Kerugian/kerusakan yang disebabkan oleh pemogokan, pemberhentian pekerjaan, atau perbuatan seseorang dalam rangka gangguan pekerjaan, kerusuhan, huru-hara dan pergolakan sipil.
  7. Calon nasabah dilarang dan tidak dapat mengirimkan barang yang akan dijadikan jaminan, apabila barang tersebut :
    1. Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau oleh pejabat yang berwenang atau barang yang memerlukan lisensi atau izin tertentu dari pejabat yang berwenang untuk dikirimkan;
    2. Barang yang ilegal atau berbahaya atau barang-barang curian dan sejenisnya;
    3. Barang yang dapat membahayakan kurir saat proses pengiriman.
  8. Adanya Kerusakan atau kehilangan saat proses pengiriman Barang akan diberikan penggantian maksimal 10 Juta Rupiah apabila barang tersebut memiliki bukti pembayaran/Pembelian barang yang sah dan dapat dibuktikan saat melakukan proses klaim, dengan masa penggantian maksimal 45 hari kerja.
  9. Terhadap barang yang mengalami kerusakan atau kehilangan saat proses pengiriman Barang dan tidak dapat dibuktikan dengan bukti Pembayaran/Pembelian Barang yang sah pada saat melakukan proses klaim, maka akan diberikan penggantian senilai Rp.200.000 ( Dua Ratus Ribu Rupiah)”.
  10. Syarat dan ketentuan layanan antar jemput barang yang akan dijadikan jaminan ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian utang piutang dengan jaminan gadai.
  11. Surat Bukti Gadai dan nota transaksi (struk atau dokumen elektronik) harap disimpan dengan baik, apabila nasabah tidak dapat menunjukan dokumen tersebut maka sebagai pengganti akan dikirimkan One Time Password (OTP).

Antar Jaminan Lunas

  1. Nasabah memberikan kuasa proses pengambilan barang jaminan dan pengantaran barang jaminan kepada petugas cabang Pegadaian sehubungan dengan proses yang diajukan menggunakan layanan aplikasi Pegadaian Digital.
  2. Layanan antar barang jaminan lunas, hanya dapat dilakukan sesuai dengan jam layanan operasional outlet Pegadaian yakni jam 08.00 sampai dengan jam 14.00 untuk hari senin sampai dengan jumat dan jam 08.00 sampai dengan jam 11.00 untuk hari sabtu.
  3. Nasabah yang dapat mengajukan layanan antar barang jaminan lunas adalah nasabah yang sudah melakukan upgrade akun premium pada aplikasi Pegadaian Digital milik nasabah.
  4. Nasabah hanya dapat memproses pengajuan antar barang jaminan dengan status kredit lunas dan barang jaminan belum diambil oleh nasabah.
  5. Maksimal jarak tempuh layanan antar barang jaminan lunas sesuai dengan jarak tempuh yang ditampilkan pada aplikasi Pegadaian.
  6. Nasabah membayar biaya kurir sesuai tarif tagihan dan biaya asuransi yang ditetapkan di aplikasi Pegadaian.
  7. Untuk barang jaminan lunas akan dikemas oleh petugas cabang Pegadaian dengan kemasan tertutup.
  8. Pegadaian tidak bertanggung jawab dan tidak memberikan penggantian atas barang jaminan yang diserahkan oleh petugas cabang melalui kurir, apabila:
    1. Terjadi kesalahan teknis pelayanan pengiriman barang yang mengakibatkan kerugian non material;
    2. Terjadi kerusakan/kehilangan barang jaminan yang diakibatkan proses pengiriman;
    3. Terjadi kehilangan atau kerusakan karena keadaan memaksa (force majeur) yang tidak terbatas pada huru-hara, bencana alam, perang, pembajakan, kebakaran radio aktif, perampokan, senjata atom, nuklir, radio aktif, perang, perang saudara, pemberontakan, revolusi, pergolakan sipil, tindakan permusuhan terhadap penguasa, bahan-bahan ranjau yang membahayakan, torpedo, bom, atau senjata berbahaya, teroris, tindakan-tindakan yang berlatar belakang politik, dan kejadian-kejadian sejenis;
    4. Terjadi kerugian/kerusakan yang disebabkan oleh penahanan dan penyitaan atau pemusnahan terhadap suatu jenis barang kiriman yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang berwenang seperti Bea Cukai, Karantina Kejaksaan dan instansi-instansi lainnya dalam wilayah hukum Indonesia.
    5. Terjadi Kerugian/kerusakan yang disebabkan oleh pemogokan, pemberhentian pekerjaan, atau perbuatan seseorang dalam rangka gangguan pekerjaan, kerusuhan, huru-hara dan pergolakan sipil.
  9. Adanya Kerusakan atau kehilangan saat proses pengiriman Barang akan diberikan penggantian maksimal 10 Juta Rupiah apabila barang tersebut memiliki bukti pembayaran/Pembelian barang yang sah dan dapat dibuktikan saat melakukan proses klaim, dengan masa penggantian disesuaikan dengan ketentuan Pihak Asuransi.
  10. Terhadap barang yang mengalami kerusakan atau kehilangan saat proses pengiriman Barang dan tidak dapat dibuktikan dengan bukti Pembayaran/Pembelian Barang yang sah pada saat melakukan proses klaim, maka akan diberikan penggantian disesuaikan dengan ketentuan Pihak Kurir.
  11. Terhadap kondisi apabila nasabah tidak bisa dihubungi oleh kurir sehingga tidak dapat dilakukan penyerahan barang jaminan, maka pihak kurir akan menyelesaikan pengiriman dengan mengembalikan kembali barang jaminan nasabah ke outlet Pegadaian semula.
  12. Nasabah menyetujui ketentuan bahwa penerima barang jaminan adalah nasabah yang bersangkutan langsung.
  13. Syarat dan ketentuan layanan antar barang jaminan lunas ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan proses serah terima barang jaminan lunas antara Pegadaian dan nasabah.
  14. Nasabah dapat melakukan konfirmasi penerimaan barang jaminan setelah proses pengiriman telah selesai dilakukan. Apabila nasabah tidak melakukan konfirmasi dalam waktu 2 hari setelah proses pengiriman, maka proses pengiriman akan dianggap telah selesai dan barang telah diterima oleh nasabah.

Pengajuan Pembiayaan Usaha

  1. Pengguna dapat mengajukan permintaan pinjaman usaha melalui skim fidusia secara online pada Aplikasi Pegadaian Digital;
  2. Pengguna wajib melengkapi CDD Secara Elektronik;
  3. Pengguna melengkapi data usaha Pengguna dengan benar;
  4. Pengguna melengkapi data barang yang akan dijadikan agunan dan memastikan bahwa data yang diinput adalah benar;
  5. Pengguna memilih kantor layanan Pegadaian yang akan melakukan proses survei kegiatan usaha Pengguna;
  6. Pengguna setuju terhadap prosedur yang Pegadaian tetapkan terkait dengan survey dan persetujuan pengajuan pinjaman pembiayaan usaha.

Pembayaran dan Pembelian Produk Pegadaian

  1. Pengguna dapat melakukan pembayaran atau pembelian Produk Pegadaian pada Aplikasi Pegadaian Digital;
  2. Pembayaran dapat dilakukan berdasarkan metode pembayaran yang sudah ditentukan Pegadaian pada Aplikasi Pegadaian Digital;
  3. Pegadaian dapat menambah maupun mengurangi pada sewaktu-waktu metode pembayaran pada Aplikasi Pegadaian Digital;
  4. Pengguna setuju kepada ketentuan yang ditetapkan Pegadaian maupun mitra Pegadaian yang bekerjasama metode pembayaran Produk Pegadaian.

Pengajuan MULIA

  1. Ketentuan Layanan Produk Pegadaian Mulia sebagai berikut:
    1. NASABAH telah melakukan pembelian Emas dari VENDOR PENYEDIA EMAS;
    2. PEGADAIAN bertindak sebagai Kuasa dari VENDOR PENYEDIA EMAS;
    3. NASABAH telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan Pinjaman melalui Pegadaian Mulia kepada PEGADAIAN untuk melunasi pembelian Emas kepada VENDOR PENYEDIA EMAS;
    4. NASABAH menggadaikan Emas yang dibeli menggunakan Pinjaman Pegadaian Mulia kepada PEGADAIAN dengan jangka waktu dan sewa modal yang disepakati oleh PARA PIHAK.
  2. Nasabah yang melakukan transaksi Pegadaian Mulia melalui Aplikasi Pegadaian Digital wajib memilih Outlet yang ditunjuk sesuai dengan pilihan Nasabah dan melakukan CDD Secara Elektronik pada Aplikasi Pegadaian Digital;
  3. Vendor Penyedia Emas selaku Penjual dan Nasabah selaku Pembeli memahami dan menyetujui bahwa pajak yang timbul atas transaksi jual beli merupakan tanggung jawab masing-masing pihak, sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku di Peraturan Perundang-undangan di Indonesia;
  4. Nasabah setuju dengan syarat dan ketentuan Pembelian Emas yang ditentukan oleh Vendor Penyedia Emas yang disampaikan pada Pegadaian Digital, yang memuat antara lain:
    1. Jenis Emas Batangan;
    2. Denominasi;
    3. Jumlah Keping;
    4. Harga Emas.
  5. Nasabah dapat memilih jangka waktu Pinjaman yaitu 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan, dan 36 bulan;
  6. Uang muka pembelian ditetapkan sebesar minimal 15% dan maksimal 90%, atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Pegadaian;
  7. Tarif Sewa Modal ditetapkan sebesar maksimal 0.92% dari taksiran harga emas selama jangka waktu Pinjaman;
  8. Nasabah dapat diberikan diskon tarif Sewa Modal sesuai dengan besaran uang muka pembelian yang dibayarkan yang besarannya ditetapkan oleh Perusahaan;
  9. Nasabah dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 50.000,-;
  10. Pegadaian memberikan Pinjaman melalui Pegadaian Mulia kepada Nasabah yang telah melakukan pembayaran uang muka pembelian untuk melunasi pembelian Emas kepada Vendor Penyedia Emas;
  11. Nasabah dapat melakukan pembayaran uang muka pembelian melalui pilihan pembayaran yang tersedia di Aplikasi Pegadaian Digital;
  12. Apabila Nasabah tidak melakukan pembayaran uang muka pembelian sampai dengan batas waktu yang ditentukan oleh Aplikasi Pegadaian Digital maka otomatis transaksi Pegadaian Mulia akan dibatalkan;
  13. Bahwa uang yang digunakan untuk pembayaran uang muka pembelian tidak berasal dari dan/atau untuk tujuan pencucian uang (money laundering) dan/atau pendanaan kegiatan terorisme;
  14. Nasabah dapat mereview Perjanjian Pegadaian Mulia dengan mendownload pada tombol yang tersedia pada Aplikasi Pegadaian Digital;
  15. Sebagai wujud pernyataan Nasabah telah menyetujui untuk melakukan transaksi dimaksud, Nasabah wajib membaca Syarat dan Ketentuan serta memberikan tanda (√) pada kolom yang tersedia di Aplikasi Pegadaian Digital;
  16. Nasabah setuju untuk mengikatkan diri pada Syarat dan Ketentuan transaksi Pegadaian Mulia;
  17. Tanggal jatuh tempo Angsuran ditentukan pada tanggal yang sama bulan berikutnya dari tanggal pembayaran uang muka pembelian;
  18. Apabila pembayaran Angsuran jatuh pada hari Minggu atau hari libur, maka pembayaran dilakukan di hari kerja sebelumnya;
  19. Apabila Nasabah tidak membayar Angsuran sampai dengan tanggal jatuh tempo, maka pada hari pertama nasabah dikenakan Denda maksimal sebesar 4% (empat perseratus) dibagi dengan 30 (tiga puluh) hari dari besarnya Angsuran;
  20. Nasabah dapat melakukan pelunasan Pinjaman sebelum Jatuh Tempo yang disepakati (pelunasan dipercepat);
  21. Nasabah dapat diberikan diskon pelunasan atas pelunasan dipercepat atau terjadi pelunasan sekaligus dari penjualan barang jaminan bermasalah atau Angsuran Utang Nasabah yang macet yang besarannya ditetapkan oleh Perusahaan;
  22. Pengecualian pemberian diskon pelunasan berlaku untuk Nasabah yang mendapatkan benefit dari Perusahaan sesuai dengan ketentuan Perusahaan;
  23. Pelunasan Pinjaman dan pengambilan Emas dapat dilakukan di Outlet yang dipilih oleh Nasabah;
  24. Apabila terjadi pelunasan dipercepat, maka penyerahan Emas dapat dilakukan minimal pada bulan ketiga (3) dari tanggal Perjanjian;
  25. Pengambilan Emas yang telah dilunasi tidak boleh diwakilkan kecuali Nasabah yang bersangkutan telah meninggal sehingga dapat diwakilkan oleh Ahli Waris Nasabah;
  26. Sampai dengan pelunasan Pinjaman dan pengambilan Emas dilakukan oleh Nasabah, Barang Jaminan disimpan di tempat Pegadaian;
  27. Nasabah dilarang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan yang tidak benar atau menyesatkan yang mengakibatkan timbulnya kerugian pada Pegadaian;
  28. Bila terjadi bencana alam (banjir, gempa bumi) dan atau  kebakaran, huru hara, yang mengakibatkan objek yang dijadikan Barang Jaminan menjadi musnah/rusak berat/hilang, Para Pihak sepakat untuk saling membebaskan kewajiban masing-masing, kecuali terhadap kewajiban-kewajiban yang telah terjadi (timbul) sebelum terjadinya peristiwa Force Majeure.
  29. Apabila terjadi eksekusi yang diakibatkan oleh Nasabah wanprestasi maka:
    1. Nasabah diberikan kesempatan untuk melakukan penjualan Barang Jaminan dengan membawa pembeli ke Outlet Pegadaian yang dipilih dengan terlebih dahulu melakukan pemberitahuan kepada Pegadaian.
    2. Apabila tidak ada pemberitahuan, maka Nasabah memberikan kuasa kepada Pegadaian untuk melakukan penjualan Barang Jaminan.
  30. Dalam hal terjadi perselisihan, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat melalui Penanganan Pengaduan Internal (Internal Dispute Resolution) sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan dilandasi oleh itikad baik dari Para Pihak.

Pengajuan TABUNGAN EMAS RENCANA

  1. Ketentuan Layanan Produk Pegadaian Tabungan Emas Rencana sebagai berikut :
    1. NASABAH telah melakukan pembelian Saldo Tabungan Emas dari VENDOR PENYEDIA EMAS;
    2. PEGADAIAN bertindak sebagai Kuasa dari NASABAH untuk menitipkan Saldo Tabungan Emas Nasabah di Pegadaian;
    3. NASABAH telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan Pijaman dari Pencairan Gadai atas jaminan Saldo Tabungan Emas melalui Pegadaian Tabungan Emas Rencana untuk melunasi pembelian Saldo Tabungan Emas kepada VENDOR PENYEDIA EMAS;
    4. NASABAH melakukan pembayaran dengan skema angsuran selama jangka waktu dan sewa modal yang telah dipilih serta disepakati;
  2. Nasabah yang melakukan transaksi Pegadaian Tabungan Emas Rencana melalui Aplikasi Pegadaian Digital wajib melakukan CDD secara Elektronik pada Aplikasi Pegadaian Digital.
  3. Transaksi Pegadaian Tabungan Emas Rencana yang dilakukan melalui aplikasi Pegadaian Digital akan tercatat di Outlet Pembuka Tabungan Emas Nasabah.
  4. Vendor Penyedia Emas selaku Penjual dan Nasabah selaku Pembeli memahami dan menyetujui bahwa pajak yang timbul atas transaksi jual beli merupakan tanggung jawab masing-masing pihak, sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku di Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.
  5. Nasabah setuju dengan syarat dan ketentuan Pembelian Saldo Tabungan Emas yang ditentukan oleh Vendor Penyedia Emas yang disampaikan pada Pegadaian Digital yang memuat antara lain:
    1. Denominasi;
    2. Harga Emas.
  6. Nasabah dapat memilih jangka waktu Tabungan Emas Rencana yaitu 12 bulan, 24 bulan, 36 bulan, 48 bulan, dan 60 bulan.
  7. Uang muka pembelian ditetapkan sebesar 15% dari Total Harga Pembelian atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Pegadaian.
  8. Saldo Tabungan Emas yang dibeli melalui Pegadaian Tabungan Emas Rencana akan dilakukan Blokir selama jangka waktu angsuran hingga angsuran lunas.
  9. Terdapat dua jenis pembiayaan Pegadaian Tabungan Emas Rencana, yaitu :
    1. UMUM adalah Jenis Tabungan Emas Rencana untuk Nasabah Umum
    2. INTERNAL PEGADAIAN adalah Jenis Tabungan Emas Rencana untuk Nasabah Internal Karyawan Pegadaian.
  10. Tarif Sewa Modal ditetapkan dari Sisa Uang Pinjaman yaitu Total Harga Pembelian dikurangi dengan pembayaran sejumlah Uang selama jangka waktu Pinjaman antara lain sebagai berikut:
    Jenis Tabungan Emas Rencana UMUM
    1. 12 bulan = 0,75%
    2. 24 bulan = 0,50%
    3. 36 bulan = 0,50%
    4. 48 bulan = 0,50%
    5. 60 bulan = 0,50%

    Jenis Tabungan Emas Rencana INTERNAL PEGADAIAN
    1. 12, 24, 36, 48, 60 bulan = 0,42%

  11. Nasabah dapat diberikan diskon pembayaran sejumlah Uang sesuai dengan program dan peraturan yang berlaku di Pegadaian.
  12. Nasabah dikenakan biaya administrasi sesuai dengan jumlah gramasi pembelian:
    1. Pembelian saldo Emas <= 100 gram : Rp 25.000
    2. Pembelian saldo Emas > 100 gram : Rp 50.000
  13. Pegadaian memberikan Pinjaman melalui Pegadaian Tabungan Emas Rencana kepada Nasabah yang telah melakukan pembayaran sejumlah Uang pembelian untuk melunasi pembelian saldo tabungan Emas kepada Vendor Penyedia Emas.
  14. Nasabah dapat melakukan pembayaran sejumlah Uang pembelian melalui pilihan pembayaran yang tersedia di Aplikasi Pegadaian Digital.
  15. Apabila Nasabah tidak melakukan pembayaran sejumlah Uang pembelian sampai dengan batas waktu yang ditentukan oleh Aplikasi Pegadaian Digital maka otomatis transaksi Pegadaian Tabungan Emas Rencana akan dibatalkan.
  16. Bahwa uang yang digunakan untuk pembayaran uang muka pembelian tidak berasal dari dan/atau untuk tujuan pencucian uang (money laundering) dan/atau pendanaan kegiatan terorisme.
  17. Sebagai wujud pernyataan Nasabah telah menyetujui untuk melakukan transaksi dimaksud, Nasabah wajib membaca Syarat dan Ketentuan, Membaca dan memahami Draft Kontrak, serta memberikan tanda (✓) pada kolom yang tersedia di Aplikasi Pegadaian Digital.
  18. Nasabah setuju untuk mengikatkan diri pada Syarat dan Ketentuan transaksi Pegadaian Tabungan Emas Rencana.
  19. Tanggal jatuh tempo Angsuran ditentukan pada tanggal yang sama bulan berikutnya dari tanggal pembayaran uang muka pembelian.
  20. Apabila pembayaran Angsuran jatuh pada hari Minggu atau hari libur, maka pembayaran dilakukan di hari kerja sebelumnya.
  21. Apabila Nasabah tidak membayar Angsuran sampai dengan tanggal jatuh tempo, maka pada hari pertama nasabah dikenakan Denda maksimal sebesar 4% (empat persenratus) dibagi dengan 30 (tiga puluh) hari dari besarnya Angsuran.
  22. Nasabah dapat melaukan pelunasan Pinjaman sebelum Jatuh Tempo yang disepakati (pelunasan dipercepat).
  23. Nasabah dapat diberikan diskon pelunasan atas pelunasan dipercepat atau terjadi pelunasan sekaligus dari pejualan barang jaminan bermasalah atau Angsuran Utang Nasabah yang macet yang besarnya ditetapkan oleh Perusahaan.
  24. Pengecualian pemberian diskon pelunasan berlaku untuk Nasabah yang mendapatkan benefit dari Perusahaan sesuai dengan ketentuan Perusahaan.
  25. Saldo Tabungan Emas yang diblokir akan dilakukan Release setelah Angsuran dinyatakan lunas atau selesai.
  26. Apabila terjadi pelunasan dipercepat, maka Saldo Tabungan Emas akan langsung di release setelah Pembayaran Pelunasan Berhasil.
  27. Nasabah dilarang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keteranan yang tidak benar atau menyesatkan yang mengakibatkan timbulnya kerugian pada Pegadaian.
  28. Bila terjadi bencana alam (banjir, gempa bumi) dan atau kebakaran, huru hara, yang mengakibatkan objek yang dijadikan Barang Jaminan menjadi musnah/rusak berat/hilang, Para Pihak sepakat untuk saling membebaskan kewajiban masing-masing, kecuali terhadap kewajiban-kewajiban yang telah terjadi (timbul) sebelum terjadinya peristiwa Force Majeure
  29. Apabila terjadi eksekusi yang diakibatkan oleh Nasabah wanprestasi maka :
    1. Nasabah diberikan kesempatan untuk melakukan penjualan Barang Jaminan dengan membawa pembeli ke Outlet Pegadaian yang dipilih dengan terlebih dahulu melakukan pemberitahuan kepada Pegadaian.
    2. Apabila tidak ada pemberitahuan, maka Nasabah memberikan kuasa kepada Pegadaian untuk melakukan penjualan Barang Jaminan.
  30. Dalam hal terjadi perselisihan, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat melalui Penanganan Pengaduan Internal (Internal Dispute Resolution) sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan dilandasi oleh itikad baik dari Para Pihak.
  31. Nasabah dapat mereview Perjanjian Pegadaian Tabungan Emas Rencana dengan mengklik pada link yang tersedia pada Aplikasi Pegadaian Digital.

Pembukaan Rekening Tabungan Emas

  1. Pada awal pembukaan Rekening, Nasabah wajib melengkapi CDD Secara Elektronik;
  2. Adapun informasi tambahan yang harus dilengkapi di antaranya berupa:
    1. Melengkapi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan upload foto NPWP;
    2. Rekening bank (nama Nasabah, nama bank dan nomor rekening).
  3. Pengguna yang telah melakukan pembukaan rekening wajib memilih outlet atau agen yang ditunjuk sesuai dengan lokasi Nasabah dan melakukan CDD pada aplikasi Pegadaian Digital;
  4. Pengguna yang telah melakukan pembukaan rekening wajib melakukan setoran awal sebesar Rp50.000,- dengan ketentuan maksimal pada pukul 22.00 WIB;
  5. Apabila Pengguna yang telah melakukan pembukaan rekening belum melakukan pembayaran sampai dengan berakhirnya periode pembayaran, maka rekening yang telah dibuka dibatalkan secara otomatis;
  6. Nasabah yang telah melakukan proses CDD Secara Elektronik dapat mengambil Buku Tabungan Emas ke Outlet Pegadaian yang telah ditentukan oleh Nasabah;
  7. Batas waktu Nasabah yang telah melakukan pembukaan rekening untuk melakukan proses CDD Secara Elektronik adalah maksimal 6 (enam) bulan sejak tanggal pendaftaran;
  8. Nasabah yang telah melakukan proses CDD Sederhana Secara Elektronik hanya dapat melakukan transaksi Pembelian Tabungan Emas dengan akumulasi transaksi maksimal senilai Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
  9. Apabila Nasabah belum melakukan proses CDD Secara Elektronik sampai dengan maksimal jangka waktu sebagaimana poin (6), maka Pegadaian akan membekukan rekening Tabungan Emas Nasabah sampai dengan 18 (delapan belas) bulan sejak tanggal pembukaan rekening Tabungan Emas;
  10. Selama rekening Tabungan Emas dibekukan, Nasabah tetap dibebankan biaya fasilitas penitipan emas. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Pegadaian;
  11. Apabila tidak dilakukan proses CDD Secara Elektronik sampai dengan batas akhir waktu pembekuan rekening Tabungan Emas, Nasabah melakukan buyback yang dimiliki kepada Galeri 24 dengan harga pada saat batas akhir waktu pembekuan rekening;
  12. Pegadaian akan melakukan pengembalian Dana kepada Nasabah yang diperoleh dari buyback Nasabah sebagaimana dimaksud ayat (12) yang akan dibayarkan melalui nomor rekening bank yang telah didaftarkan oleh pemilik saat transaksi pembukaan rekening Tabungan emas;
  13. Pegadaian melakukan transfer ke rekening bank Nasabah setiap satu kali dalam sebulan dan pada tanggal yang telah ditentukan;
  14. Nasabah yang telah melakukan proses CDD Secara Elektronik dapat melakukan seluruh transaksi Tabungan Emas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  15. Nasabah yang telah melakukan pembukaan rekening dan belum melakukan proses CDD baik CDD Secara Elektronik maupun CDD Sederhana Secara Elektronik, hanya dapat melakukan transaksi pembelian dengan maksimal pembelian sebesar 10 (sepuluh) gram selama jangka 6 (enam) bulan sejak tanggal pendaftaran;
  16. Sebagai bukti kepemilikan, Pegadaian menerbitkan Buku Tabungan Emas dan Nomor Rekening;
  17. Jangka waktu fasilitas penitipan emas adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal pembukaan rekening dan dapat diperpanjang kembali.

Transaksi Nasabah

  1. Setiap transaksi yang dilakukan oleh Nasabah, dilakukan melalui Pegadaian Digital;
  2. Nasabah dengan ini memberi kuasa dan wewenang kepada Pegadaian untuk melaksanakan transaksi Nasabah antara lain:
    1. Transaksi top up

      Pada transaksi ini Nasabah memberikan kuasa kepada Pegadaian untuk menyerahkan uang pembelian emas ke Galeri 24;
    2. Transaksi buyback

      Pada transaksi ini Nasabah memberikan kuasa kepada Pegadaian untuk menyerahkan saldo emas ke Galeri 24;
    3. Transaksi ambil fisik tabungan emas

      Pada transaksi ini Nasabah memberikan kuasa kepada Pegadaian untuk menyerahkan saldo emas ke Galeri 24 untuk dikonversikan menjadi emas fisik sesuai berat dan jenis yang disepakati;
    4. Transaksi transfer

      Pada transaksi ini Nasabah pengirim dan Nasabah penerima memberikan kuasa kepada Pegadaian untuk:
      1. Mengirimkan saldo emas ke rekening tabungan emas penerima;
      2. Menerima saldo emas dari rekening tabungan emas pengirim.
  3. Pegadaian berhak pada setiap waktu untuk tidak melaksanakan transaksi Nasabah sebelum menerima konfirmasi dari Nasabah sebagaimana yang dimaksud ayat (1) Pasal ini;
  4. Transaksi yang terekam atau yang dikeluarkan oleh sarana elektronik dan/atau sarana komunikasi lainnya yang digunakan oleh Pegadaian baik berupa data elektronik maupun data yang tercetak merupakan bagian dari sistem transaksi yang digunakan Pegadaian dan merupakan bukti yang sah serta mengikat Pegadaian dan Nasabah;
  5. Identifikasi Nasabah lainnya yang digunakan dalam transaksi pada Pegadaian Digital merupakan bukti sah dan mengikat Pegadaian dan Nasabah;
  6. Nasabah tidak berhak membatalkan atau merubah transaksi setelah proses berjalan pada Pegadaian Digital;
  7. Risiko atas transaksi Nasabah menjadi tanggung jawab sepenuhnya Nasabah sepanjang bukan disebabkan oleh sistem yang ada di Pegadaian seperti halnya mengalami gangguan, eror dan sebagainya;
  8. Pegadaian berhak menolak transaksi apabila identifikasinya tidak sesuai dengan data yang ada dan bertentangan dengan ketentuan Pegadaian, seperti tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, tidak memberikan informasi dan dokumen pendukung sesuai ketentuan hukum yang berlaku, diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu dan/atau memberikan data yang tidak benar, menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya dan/atau memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Atas penolakan itu, Pegadaian dibebaskan dari segala tuntutan yang timbul dari pihak manapun;
  9. Transaksi Nasabah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan waktu pelayanan melalui transaksi elektronik.

Penitipan

  1. Nasabah sepakat menitipkan emas yang diperoleh dari Top Up dan penerimaan transfer emas kepada Pegadaian sampai Nasabah ingin melakukan Buyback, Ambil Fisik Tabungan Emas dan pengiriman transfer serta penutupan rekening berdasarkan ketentuan Pegadaian;
  2. Atas transaksi penitipan emas sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, Pegadaian tidak memberikan imbal hasil kepada Nasabah.

Jangka Waktu Penitipan

  1. Tabungan Emas Nasabah dititipkan di Pegadaian untuk jangka waktu per 1 (satu) tahun.
  2. Jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini dapat diperpanjang dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Nasabah melakukan perpanjangan dengan melakukan pembayaran tunai biaya fasilitas penitipan emas di outlet Pegadaian; atau
    2. Apabila tidak dilakukan pembayaran tunai pada saat jangka waktu penitipan berakhir, dilakukan perpanjangan otomatis dengan cara Nasabah melakukan penjualan emas sebesar biaya fasilitas penitipan emas per tahunnya apabila saldo emas mencukupi dengan harga pada saat jangka waktu penitipan berakhir;
    3. Selisih pembayaran oleh Nasabah pada transaksi perpanjangan otomatis sebagaimana dimaksud huruf b, maka akan dilakukan pembulatan ke bawah (Round-Down) sebesar 0,0001gram, yang selisihnya dibebankan kepada Pegadaian.
    4. Transaksi penjualan emas kembali dapat dihentikan sementara oleh Galeri 24 berdasarkan instruksi Pegadaian
  3. Apabila sampai berakhirnya jangka waktu penitipan tidak dilakukan perpanjangan sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini, maka Pegadaian berhak menutup rekening Tabungan Emas tersebut.

Top Up dan Buyback Tabungan Emas

Nasabah setuju dengan Syarat dan Ketentuan top up dan buyback yang ditetapkan oleh Galeri 24 yang tercantum pada Formulir tersendiri, yang memuat jenis transaksi sebagai berikut:

  1. Ketentuan top up:
    1. Nasabah wajib mengisi sumber dana untuk transaksi;
    2. Pembatasan transaksi top up yaitu 0,01gram – 100gram per CIF per hari;
    3. Selisih pembayaran oleh Nasabah pada transaksi Top Up, maka akan dilakukan pembulatan ke atas (Round-Up) sebesar 0,0001gram, yang selisihnya dibebankan kepada Galeri 24;
    4. Uang yang dipergunakan Nasabah tidak berasal dari dan/atau untuk tujuan pencucian uang (money laundering) dan/atau pendanaan kegiatan terorisme.
  2. Ketentuan buyback:

    Pembatasan transaksi buyback yaitu 1gram - 100gram per CIF per hari.

  3. Harga top up dan buyback ditetapkan oleh Galeri 24 setiap harinya yang dapat diketahui Nasabah sebelum transaksi;
  4. Cara pembayaran dapat dilakukan dengan cara tunai dan non tunai;
  5. Apabila melampaui pembatasan transaksi tersebut di atas, harus mendapatkan izin Direksi Galeri 24.

Ambil Fisik Tabungan Emas

Saldo emas dapat diambil fisik sesuai dengan permintaan Nasabah dan Nasabah setuju pada Syarat dan Ketentuan Ambil Fisik Tabungan Emas yang ditetapkan oleh Galeri 24 yang tercantum pada Formulir tersendiri, yang memuat antara lain:

  1. Saldo Emas dapat diambil fisik emasnya apabila mencapai batasan berat dan dikenakan biaya ambil fisik emas yang ditentukan oleh Galeri 24;
  2. Saldo emas minimal setelah ambil fisik yaitu 0,1 gram pada rekening tabungan emas, apabila Nasabah tidak ingin melakukan penutupan rekening tabungan emas;
  3. Jenis emas terdiri dari merek Perusahaan yang bekerjasama dengan Galeri 24 seperti Antam dan UBS;
  4. Denominasi kepingan ambil fisik tabungan emas ditentukan oleh Galeri 24 yang diketahui Nasabah sebelum transaksi;
  5. Biaya ambil fisik per keping ditentukan oleh Galeri 24 yang diketahui Nasabah sebelum transaksi;
  6. Pembatasan transaksi ambil fisik yaitu 1 gram - 100 gram per CIF per hari;
  7. Tempat pengambilan emas sesuai dengan tempat pembukaan rekening;
  8. Lama waktu pengambilan fisik emas setelah diajukan berdasarkan Area Distro Galeri 24 seluruh Indonesia, yaitu:
    Zona Area Lama Waktu
    Zona I Area Jawa dan Bali Maksimal 15 hari
    Zona II Selain Area pada Zona I dan Zona III Maksimal 30 hari
    Zona III Area Tarakan, Ambon, Gorontalo, Palu, Sorong, Jayapura dan Natuna Maksimal 45 hari

Transfer Emas

Nasabah dapat melakukan transfer emas dengan Syarat dan Ketentuan pada formulir transfer emas yang ditetapkan oleh Pegadaian, dengan ketentuan pembatasan transaksi transfer yaitu 0,1 gram - 100 gram per CIF per hari.

Saldo Emas

Saldo emas dapat dijadikan barang jaminan oleh Nasabah khusus untuk Produk Pegadaian.

Syarat dan Ketentuan Penggunaan G-Cash

  1. G-Cash merupakan virtual debet bank yang telah bekerjasama dan menjadi pilihan transaksi layanan non tunai di Pegadaian;
  2. Pengguna telah melakukan CDD dan merupakan Nasabah Pegadaian dan memiliki akun Pegadaian Digital;
  3. Data Pengguna G-Cash wajib terverifikasi Dukcapil atas data yang telah diinput oleh pengguna, apabila proses verifikasi data pengguna dengan Dukcapil dilakukan oleh sistem Aplikasi Pegadaian Digital dan atau channel Pegadaian lainnya;
  4. Nomor handphone Pengguna yang digunakan pada G-Cash harus sama dengan nomor handphone yang terdaftar pada akun Pegadaian Digital;
  5. Limit Saldo G-Cash adalah mengikuti ketentuan yang diatur oleh Bank Rekanan;
  6. Batas transaksi G-Cash adalah tidak terbatas, kecuali diatur lain oleh peraturan produk Pegadaian dan atau diatur lain oleh Bank Rekanan;
  7. Pengguna dapat melakukan Transaksi apabila saldo G-Cash yang tersedia mencukupi;
  8. Pegadaian memiliki kewenangan untuk melakukan pembekuan akun G-Cash Pengguna apabila ditemukan/diduga adanya tindak kecurangan dalam bertransaksi dan atau pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan dan atau indikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) dan Anti Pencucian uang dan pendanaan terorisme dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT);
  9. Ketentuan Pembuatan Password yaitu minimal 8 (delapan) digit yang terdiri dari kombinasi antara huruf kapital, huruf kecil, dan angka;
  10. Pemblokiran PIN secara otomatis apabila Nasabah salah melakukan input sebanyak 3 kali, dan pembukaan blokir PIN Nasabah dapat dilakukan di Outlet Pegadaian;
  11. Masa berlaku OTP (One time password) adalah 1 (satu) menit pada setiap transaksi yang menggunakan G-Cash;

Registrasi G-Cash

Syarat Registrasi Pengguna G-Cash diatur sebagai berikut :

  1. Pengguna telah melakukan registrasi dan terverifikasi di aplikasi Pegadaian Digital;
  2. Pengguna melakukan pemilihan Bank Rekanan;
  3. Pengguna menyetujui Syarat dan Ketentuan bertransaksi G-Cash di Pegadaian;
  4. Pengguna memasukkan PIN (Personal Identification Number) untuk persetujuan serta aktivasi layanan G-Cash;
  5. Nama pemilik rekening virtual debet (G-cash) sama dengan nama pemilik akun Pegadaian Digital;

Fitur G-Cash

  1. Pencairan Non Tunai
    1. Pencairan Non Tunai, adalah Transaksi pencairan pinjaman dan non pinjaman Pegadaian melalui pemindahbukuan Giro Pegadaian ke Rekening Giro Nasabah atau Rekening G-Cash Nasabah;
    2. Pengguna dapat menjadikan G-Cash sebagai tujuan akun pencairan transaksi produk-produk Pegadaian seperti pencairan pinjaman dan transaksi pencairan lainnya;
    3. Setiap transaksi yang menggunakan G-Cash sebagai tujuan pencairan akan menambah saldo G-Cash secara real time setelah transaksi berhasil dilakukan;
  2. Pengisian Ulang (Top Up) G-Cash
    1. Pengisian Ulang atau Top Up, adalah mekanisme penambahan saldo G-Cash melalui channel Pegadaian dan atau channel perbankan;
    2. Pengguna dapat melakukan pengisian ulang (Top Up) G-Cash pada seluruh channel Pegadaian dan atau Channel Bank Rekanan;
    3. Pengisian ulang (Top Up) G-Cash menggunakan mata uang Rupiah;
    4. Minimal pengisian ulang (Top Up) G-Cash Rp 1,- dengan maksimal tidak terbatas, kecuali diatur lain oleh peraturan produk Pegadaian dan atau oleh Bank Rekanan;
    5. Biaya pengisian ulang (Top Up) G-Cash yang timbul karena adanya transaksi sesuai dengan peraturan internal pegadaian dan Bank Rekanan;
  3. Pembayaran
    1. Pembayaran, adalah kegiatan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari transaksi nasabah;
    2. G-Cash dapat digunakan untuk pembayaran produk-produk Pegadaian seperti pembayaran transaksi gadai (ulang gadai, perpanjangan, pelunasan), pembelian Tabungan Emas, pembayaran uang muka pembelian/pembiayaan, pembayaran angsuran dan pembayaran lainnya yang disediakan Pegadaian;
    3. Pengguna melakukan persetujuan transaksi menggunakan PIN (Personal Identification Number) pada Aplikasi Pegadaian Digital;
    4. Setiap transaksi pembayaran yang menggunakan G-Cash akan mengurangi saldo sejumlah total kewajiban secara real time setelah transaksi berhasil dilakukan;
  4. Transfer
    1. Transfer adalah fitur pemindahbukuan antar sesama akun G-Cash dan atau rekening bank;
    2. Pengguna dapat melakukan transfer saldo G-Cash ke rekening bank;
    3. Transfer saldo G-Cash menggunakan mata uang Rupiah;
    4. Nilai Maksimal Transfer per transaksi Rp. 10.000.000,- dan batasan nominal transfer mengikuti aturan Bank Rekanan;
    5. Biaya transfer G-Cash yang timbul karena adanya transaksi sesuai dengan peraturan internal pegadaian dan Bank Rekanan;
    6. Pengguna wajib menggunakan PIN (Personal Identification Number) dan OTP (One Time Password) untuk setiap transaksi yang menggunakan G-Cash;
  5. Tarik Tunai
    1. Tarik tunai, adalah fitur penarikan dana akun G-Cash melalui channel Pegadaian dan atau channel perbankan;
    2. Pengguna dapat melakukan tarik tunai (Cash Out) G-Cash pada seluruh channel Pegadaian dan atau channel Bank Rekanan;
    3. Tarik tunai (Cash Out) G-Cash menggunakan mata uang Rupiah;
    4. Tidak Ada Batasan minimal saldo mengendap pada G-Cash;
    5. Minimal tarik tunai (Cash Out) G-Cash Rp. 100,- dengan maksimal adalah tidak terbatas, kecuali diatur lain oleh Bank Rekanan;
    6. Biaya tarik tunai (Cash Out) G-Cash yang timbul karena adanya transaksi sesuai dengan peraturan internal pegadaian dan Bank Rekanan;

Kewajiban, Pernyataan dan Jaminan G-Cash

  1. Pengguna hanya dapat mengakses atau menggunakan fitur G-Cash sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini, untuk tujuan yang sah dan tidak digunakan untuk tujuan atau tindakan penipuan, pelanggaran hukum, kriminal maupun tindakan, aktifitas, perbuatan atau tujuan lain yang melanggar atau bertentangan dengan hukum, peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun hak atau kepentingan pihak manapun. Pengguna bertanggung jawab penuh untuk memeriksa dan memastikan bahwa Pengguna telah mengunduh (download) perangkat lunak yang benar untuk perangkat Pengguna. Pegadaian tidak bertanggung jawab jika Pengguna tidak memiliki perangkat yang kompatibel dengan fitur atau jika Pengguna telah mengunduh (download) versi software yang salah untuk perangkat Pengguna.
  2. Pengguna dilarang untuk menggunakan fitur G-Cash atau melakukan Transaksi: (a) untuk tujuan, kegiatan, aktifitas atau aksi yang melanggar hukum atau melanggar hak atau kepentingan (termasuk Hak Kekayaan Intelektual atau hak privasi milik pihak manapun); (b) yang memiliki materi atau unsur yang berbahaya atau yang merugikan pihak manapun; dan (c) yang mengganggu integritas atau kinerja fitur G-Cash dan sistem pendukungnya;
  3. Pengguna dilarang untuk melakukan tindakan apapun termasuk dalam atau melalui fitur G-Cash yang dapat merusak atau mengganggu reputasi Pegadaian;
  4. Pengguna diwajibkan untuk memastikan tidak memberitahukan informasi keamanan Pengguna kepada pihak lain. Setiap perintah Transaksi yang dibuat melalui atau dari fitur G-Cash akan dianggap telah diotorisasi oleh Pengguna, dan merupakan perintah Pengguna untuk melakukan Transaksi. Pengguna akan menanggung segala kerugian yang ditimbulkan karena kelalaian Pengguna dan Pegadaian tidak akan bertanggung jawab atas kelalaian Pengguna tersebut.
  5. Pengguna dengan ini secara tegas menyetujui serta menyatakan dan menjamin bahwa:
    1. Pengguna adalah individu yang secara hukum cakap untuk melakukan tindakan hukum berdasarkan hukum negara Republik Indonesia termasuk untuk mengikatkan diri dalam Syarat dan Ketentuan ini;
    2. Pengguna memiliki hak, wewenang dan kapasitas untuk menggunakan fitur G-Cash serta untuk mematuhi dan melaksanakan seluruh Syarat dan Ketentuan ini;
    3. Pengguna menyatakan dan menjamin bahwa dana yang dipergunakan dalam rangka transaksi bukan dana yang berasal dari tindak pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, pembukaan rekening ini tidak dimaksudkan dan/atau ditujukan dalam rangka upaya melakukan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, transaksi tidak dilakukan untuk maksud mengelabui, mengaburkan, atau menghindari pelaporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan Pengguna bertanggung jawab sepenuhnya serta melepaskan Pegadaian dari segala tuntutan, klaim, atau ganti rugi dalam bentuk apapun, apabila Pengguna melakukan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    4. Seluruh Data baik yang telah Pengguna sampaikan atau cantumkan maupun yang akan Pengguna sampaikan atau cantumkan baik langsung maupun tidak langsung di kemudian hari atau dari waktu ke waktu adalah benar, lengkap, akurat terkini dan tidak menyesatkan serta tidak melanggar hak (termasuk tetapi tidak terbatas pada hak kekayaan intelektual) atau kepentingan pihak manapun. Penyampaian Data oleh Pengguna kepada Pegadaian pada atau melalui Aplikasi atau Sistem tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku serta tidak melanggar akta, perjanjian, kontrak, kesepakatan atau dokumen lain dimana Pengguna merupakan pihak atau dimana Pengguna atau aset Pengguna terikat;
    5. Pengguna tidak akan memberikan hak, wewenang dan/atau kuasa dalam bentuk apapun dan dalam kondisi apapun kepada orang atau pihak lain untuk menggunakan Data, rekening G- Cash, PIN, OTP dan/atau Password. Pengguna karena alasan apapun dan dalam kondisi apapun tidak akan dan dilarang untuk mengalihkan rekening G-Cash Pengguna kepada orang atau pihak manapun;
  6. Dengan melaksanakan transaksi melalui fitur G-Cash, Pengguna memahami bahwa seluruh komunikasi dan instruksi dari Pengguna yang diterima oleh Pegadaian akan diperlakukan sebagai bukti solid meskipun tidak dibuat dalam bentuk dokumen tertulis atau diterbitkan dalam bentuk dokumen yang ditandatangani, dan, dengan demikian, Pengguna setuju untuk mengganti rugi dan melepaskan Pegadaian dan rekanan-rekanan Pegadaian dari segala kerugian, tanggung jawab, tuntutan dan pengeluaran (termasuk biaya litigasi) yang dapat muncul terkait dengan eksekusi dari instruksi Pengguna.

Pembatasan Tanggung Jawab G-Cash

  1. Pengguna mengetahui dan setuju bahwa Pegadaian berhak untuk memblokir dan/atau menutup rekening dan/atau layanan/fasilitas apabila: a.) Pegadaian memahami dan memiliki alasan yang memadai untuk menyatakan bahwa telah terjadi atau akan terjadi manipulasi keuangan atau perbankan atau kriminal yang terkait dengan Rekening dan/atau layanan Pengguna G-Cash; b.) Pengguna G-Cash memberikan data yang tidak valid/tidak lengkap kepada Pegadaian; c.) Terdapat permintaan tertulis dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kantor Pajak atau lembaga berwenang lainnya sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku.
  2. Pengguna dengan ini mengetahui bahwa fitur G-Cash mungkin atau dapat mengalami, terdapat atau terjadi pembatasan, keterlambatan, dan/atau masalah lain termasuk yang disebabkan karena atau sehubungan dengan (a) ketidaktersediaan atau terbatasnya jaringan (termasuk jaringan internet) dan/atau penggunaan atau (b) tidak tersedianya, terganggunya, atau tidak berfungsinya fitur tertentu pada perangkat yang Pengguna gunakan. Pegadaian tidak bertanggung jawab atas segala keterlambatan, terhambatnya, tidak suksesnya, terganggunya atau gagalnya suatu Transaksi yang disebabkan karena hal tersebut di atas;
  3. Pengguna dengan ini mengetahui bahwa terdapat kemungkinan (a) Sistem atau Aplikasi (atau bagian manapun dari Sistem atau Aplikasi) tidak stabil, terganggu, terhenti, tidak berjalan dengan baik, tidak berjalan dengan sempurna dan/atau memiliki beberapa bug, dan/atau (b) Layanan (atau fitur-futur atau bagian-bagian tertentu) dapat berubah, tidak tersedia, dan atas terjadinya hal tersebut Pengguna setuju untuk tidak mengajukan Klaim kepada Pegadaian;
  4. Pegadaian dalam kondisi apapun tidak bertanggung jawab atas segala klaim dari pihak manapun termasuk Pengguna maupun atas kerugian Pengguna serta pihak manapun yang terjadi sebagai akibat dari atau sehubungan dengan:
    1. kehilangan Data;
    2. kehilangan pendapatan, keuntungan atau pemasukan lainnya;
    3. kehilangan, kerusakan atau cedera yang timbul dari, atau sehubungan dengan penggunaan Pengguna atas fitur G-Cash atau atas ketidakmampuan atau kesalahan Pengguna dalam menggunakan fitur G-Cash; atau
    4. tuntutan maupun gugatan yang dialami oleh Pengguna yang mungkin timbul sebagai akibat penyampaian informasi dari Pengguna yang tidak lengkap atau akibat tidak dilaksanakannya instruksi Pengguna, antara lain pembatalan, perubahan instruksi (untuk instruksi yang belum dijalankan) yang disampaikan kepada Pegadaian, kecuali jika kerugian tersebut terjadi akibat kesalahan Pegadaian yang disengaja atau kelalaian Pegadaian;
  5. Pengguna dengan ini setuju dan mengikatkan diri untuk membebaskan Pegadaian dari setiap dan seluruh klaim dalam bentuk apapun, dari pihak manapun dan dimanapun yang diajukan, timbul atau terjadi sehubungan dengan atau sebagai akibat dari:
    1. penggunaan Data oleh Pegadaian berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini atau berdasarkan persetujuan, pengakuan, wewenang, kuasa dan/atau hak yang Pengguna berikan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Pegadaian dalam Syarat dan Ketentuan ini;
    2. pemberian Data baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Pengguna kepada Pegadaian atau dalam atau melalui fitur G-Cash yang Pengguna lakukan secara (i) melanggar atau melawan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, (ii) melanggar hak (termasuk hak kekayaan intelektual) dari atau milik orang atau pihak manapun, atau (iii) melanggar kontrak,kerjasama, kesepakatan, akta, pernyataan, penetapan, keputusan dan/atau dokumen apapun dimana Pengguna merupakan pihak atau dimana Pengguna atau aset Pengguna terikat;
    3. penggunaan Aplikasi, Akun dan/atau Layanan (i) secara tidak sah, (ii) melanggar hukum yang berlaku, (iii) melanggar Syarat dan Ketentuan ini, dan/atau (iv) untuk tindakan atau tujuan penipuan, kriminal, tindakan tidak sah atau tindakan pelanggaran hukum lainnya;
  6. Sebagai Pengguna fitur G-Cash, Pengguna bertanggung jawab untuk selalu menjaga kerahasiaan rekening Pengguna, termasuk namun tidak terbatas pada; kerahasiaan password, kode OTP, dan PIN yang Pengguna gunakan untuk login dan mengakses akun Pengguna dan layanan-layanan Pegadaian. Oleh karena itu, Pegadaian tidak bertanggung jawab dalam bentuk apapun apabila, Pengguna mengalami kerugian yang disebabkan oleh kelalaian Pengguna dalam menjaga kerahasiaan akun Pengguna, dan dengan ini Pengguna membebaskan Pegadaian, dari setiap tuntutan, gugatan, ganti rugi, dan/atau klaim yang Pengguna ajukan sehubungan dengan penggunaan dan/atau akses yang tidak sah terhadap Akun Pengguna;

Syarat-syarat dalam melakukan Autodebet

  1. Untuk menikmati Autodebet, Nasabah telah terdaftar sebagai akun premium pada Pegadaian Digital.
  2. Informasi Nasabah yang dimasukkan pada fitur Registrasi Autodebet harus sesuai dengan informasi Nasabah pada Bank.
  3. Nasabah wajib memiliki Nomor handphone yang terdaftar pada Aplikasi Online Bank.
  4. Nasabah wajib merahasiakan dan tidak diperkenankan untuk memperlihatkan maupun menggandakan data informasi di dalam syarat dan ketentuan ini untuk kepentingan pihak lain.
  5. Nasabah wajib menyediakan dana yang cukup pada Rekening Bank selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo Autodebet.
  6. Nasabah tunduk pada Peraturan Bank serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
  7. Nasabah tunduk pada ketentuan sebagaimana tercantum pada syarat dan ketentuan ini.

Ketentuan Umum Autodebet

  1. Pengguna sepakat dan menyetujui atas seluruh transaksi Autodebet pada Pegadaian Digital.
  2. Pegadaian menerima dan menjalankan setiap instruksi dari pengguna sebagai instruksi yang sah berdasarkan penggunaan Pegadaian Digital, PIN, OTP dan aplikasi online bank. Pegadaian tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna akun Pegadaian Digital, PIN, OTP dan aplikasi online bank atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan instruksi dimaksud, terkecuali terhadap proses identifikasi penilaian transaksi yang berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Oleh karena itu instruksi tersebut adalah sah dan mengikat pengguna secara hukum, kecuali Pengguna dapat membuktikan sebaliknya.
  3. Segala instruksi yang telah diinstruksikan oleh nasabah kepada Pegadaian dapat dibatalkan dengan alasan tertentu namun tidak terbatas pada adanya dugaan tindak pidana seperti halnya pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme, kelalaian yang disebabkan oleh nasabah, adanya unsur paksaan, force majeure;
  4. Untuk setiap instruksi dari Pengguna atas transaksi Autodebet yang berhasil dilakukan oleh Pegadaian, Pengguna akan mendapatkan Notifikasi transaksi pada Pegadaian Digital atau email yang terdaftar, sebagai bukti bahwa transaksi tersebut telah dijalankan oleh Pegadaian dengan ketentuan :
    1. Kapasitas penyimpanan handphone Pengguna tidak penuh.
    2. Tidak ada gangguan pada jaringan komunikasi dan Operator Seluler.
  5. Pegadaian berhak untuk tidak melaksanakan instruksi dari Pengguna, jika transaksi tidak sesuai dan/atau terdapat pelanggaran pada syarat dan ketentuan atas Autodebet atau rekening Pengguna diblokir.
  6. Pengguna wajib dan bertanggung jawab untuk memastikan ketepatan dan kelengkapan instruksi transaksi Autodebet melalui Pegadaian Digital yang dikirim kepada Pegadaian. Pegadaian tidak bertanggung jawab terhadap segala akibat apapun yang timbul karena ketidaklengkapan, ketidakjelasan data, atau ketidaktepatan instruksi dari Pengguna.
  7. Pengguna menyetujui dan mengakui keabsahan, kebenaran, atau keaslian bukti instruksi dan komunikasi yang dikirim secara elektronik oleh Pegadaian, termasuk dokumen dalam bentuk catatan komputer atau bukti transaksi yang dijalankan oleh Pegadaian, tape/cartridge, hasil print out komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi yang lain yang terdapat pada Pegadaian. Semua sarana dan atau dokumen tersebut merupakan satu-satunya alat bukti yang sah dan mengikat atas transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Pengguna melalui Pegadaian Digital, kecuali Pengguna dapat membuktikan sebaliknya.
  8. Dengan melakukan transaksi Autodebet melalui Pegadaian Digital, Pengguna mengakui semua komunikasi dan instruksi dari Pengguna yang diterima Pegadaian akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun dokumen tidak dibuat secara tertulis dan atau dokumen tidak ditandatangani oleh Pengguna dan Pegadaian.
  9. Pegadaian memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran apabila ditemukan/diduga adanya tindak kecurangan dalam bertransaksi dan/atau pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan.
  10. Pengguna menyetujui bahwa jika ada perubahan data seperti no handphone/email dan data lainnya yang menyebabkan pemberhentian link CIF (unlink CIF) tidak serta merta membatalkan transaksi Autodebet yang sudah berjalan, Nasabah dapat melakukan pengajuan Unregistrasi secara manual melalui Outlet.
  11. Pengguna tunduk pada Peraturan Bank serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
  12. Pengguna menyetujui ketentuan mengenai limit jumlah, jangka waktu dan tanggal pendebetan yang tersedia pada aplikasi.

Fitur Transaksi Autodebet

  1. Registrasi Autodebet
    Registrasi Autodebet digunakan Pengguna untuk pendaftaran Autodebet dalam pembayaran tagihan dan/atau angsuran Produk Pegadaian, dengan 2 (dua) tipe produk yang dapat didaftarkan yaitu :
    1. Produk Angsuran
    2. Produk Tabungan Emas
  2. Unregistrasi Autodebet
    Unregistrasi Autodebet digunakan Pengguna untuk berhenti berlangganan Autodebet, dan setiap Unregistrasi Autodebet dapat diaktifkan kembali dengan melakukan registrasi ulang.
  3. Notifikasi Autodebet
    Pengguna akan mendapatkan notifikasi Autodebet melalui aplikasi Pegadaian Digital atau email yang terdaftar.
  4. Riwayat Transaksi
    Pengguna dapat melihat status aktif Autodebet pada fitur riwayat transaksi pada aplikasi Pegadaian Digital.
  5. Mutasi Transaksi
    Pengguna dapat melihat mutasi transaksi Autodebet pada fitur riwayat di Aplikasi Pegadaian Digital.

Mekanisme Transaksi Autodebet

  1. Registrasi Autodebet
    1. Nasabah melakukan pengisian form registrasi Autodebet pada aplikasi Pegadaian Digital dengan memberikan informasi sebagai berikut :
      1. Jenis Transaksi
      2. Jenis Rekening
      3. Nomor Kredit/Nomor Rekening Tabungan Emas
      4. Jumlah Pendebetan
        1. Jika produk Angsuran maka jumlah pendebetan menyesuaikan dengan jumlah angsuran kredit Nasabah.
        2. Jika produk Tabungan Emas maka Nasabah dapat menentukan jumlah pendebetan.
      5. Jangka Waktu Pendebetan
        1. Jika Produk Angsuran maka jangka waktu pendebetan adalah minimal 2 bulan dan maksimal 60 bulan.
        2. Jika Produk Tabungan Emas maka jangka waktu pendebetan adalah minimal 2 bulan dan maksimal 12 bulan.
      6. Tanggal Pendebetan
        1. Jika Produk Angsuran maka Nasabah dapat memilih tanggal pendebetan pada H-1 sebelum jatuh tempo dan akan dilakukan pendebetan pada bulan berikutnya. Namun jika Nasabah memilih tanggal pendebetan setelah jatuh tempo, maka pendapatan akan dilakukan pada bulan yang sama.
        2. Jika Produk Tabungan Emas, Nasabah dapat menentukan tanggal pendebetan.
      7. Informasi Bank
        Nasabah memberikan informasi nama Bank dan Nomor rekening Bank yang akan didaftarkan sebagai sumber dana Autodebet serta Nomor handphone yang terdaftar pada aplikasi Online Bank.
    2. Nasabah melakukan konfirmasi data registrasi dan melanjutkan sesuai dengan langkah-langkah yang terdapat pada aplikasi.
    3. Selanjutnya, Nasabah melakukan persetujuan aktivasi sesuai dengan ketentuan bank yang dipilih, seperti namun tidak terbatas pada input OTP atau aktivasi melalui aplikasi online bank.
  2. Unregistrasi Autodebet
    1. Tata cara melakukan Unregistrasi Autodebet :
      1. Nasabah memilih Autodebet yang berstatus aktif. Selanjutnya, memilih transaksi yang akan dilakukan Unregistrasi, dan memilih tombol Berhenti Transaksi pada Aplikasi Pegadaian Digital.
      2. Nasabah menyampaikan informasi yang dibutuhkan untuk melakukan Unregistrasi Autodebet.
      3. Nasabah yang ingin mengaktifkan lagi Autodebet pada nomor kredit dan bank yang sama dapat melakukan registrasi ulang.

Kuasa dan Persetujuan Pelaksanaan Autodebet

  1. Penggunaan OTP untuk melaksanakan Registrasi Autodebet mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan instruksi tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah, karenanya Nasabah setuju Penggunaan OTP dalam Registrasi Autodebet juga merupakan pemberian kuasa dari Nasabah kepada Pegadaian untuk melaksanakan Registrasi Autodebet dan transaksi Autodebet termasuk untuk melakukan pendebetan Rekening Bank baik dalam pelaksanaan transaksi yang diinstruksikan maupun untuk pembayaran biaya transaksi.
  2. Nasabah dengan ini menyatakan, dengan melakukan Registrasi Autodebet melalui Aplikasi Pegadaian Digital, maka Nasabah memberikan kuasa kepada Pegadaian dengan hak substitusi :
    1. untuk melakukan pendaftaran atas Rekening Bank Nasabah ke dalam Autodebet.
    2. untuk melakukan pendebetan Rekening Bank Nasabah dengan tujuan keperluan pembayaran Produk Pegadaian yang ditetapkan dari waktu ke waktu berikut biaya-biaya tagihan lainnya yang timbul berdasarkan hubungan hukum antara Pegadaian dan Nasabah.
    3. untuk melakukan pembatalan, pencabutan dan/atau penghentian Autodebet.

Keamanan Autodebet

  1. Nasabah wajib merahasiakan OTP dan tidak diperkenankan untuk memberitahukan, menginformasikan, menyerahkan, mengalihkan OTP kepada pihak ketiga serta bertanggung jawab penuh atas keamanan dan Penggunaan OTP.
  2. Keamanan dan kerahasiaan Penggunaan Aplikasi Pegadaian Digital, merupakan kewenangan dan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya. Dengan ini Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian dan tuntutan yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan dan/atau pelanggaran atas Penggunaan Aplikasi Pegadaian Digital termasuk tetapi tidak terbatas atas kerugian yang timbul dikarenakan dan/atau kesalahan, tindakan ketidak hati-hatian atau kecerobohan serta penyalahgunaan Aplikasi Pegadaian Digital oleh Nasabah.

Biaya Autodebet

  1. Nasabah akan dikenakan biaya Administrasi untuk setiap transaksi sukses atas Autodebet.
  2. Terhadap pelaksanaan Registrasi Autodebet ini, Nasabah dikenakan biaya pengiriman Short Message Service (SMS) untuk setiap OTP. Biaya pengiriman SMS untuk OTP sesuai dengan ketentuan masing-masing operator seluler.
  3. Biaya pengiriman SMS untuk OTP sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, otomatis akan dikenakan ke Nasabah untuk setiap pengiriman OTP.

Pernyataan dan Jaminan Autodebet

  1. Nasabah yang melakukan akses terhadap Aplikasi Pegadaian Digital dan melakukan Registrasi Autodebet adalah subjek hukum yang telah cakap hukum dan atas Penggunaan Aplikasi Pegadaian Digital tersebut dapat bertanggung jawab secara hukum.
  2. Nasabah memiliki semua wewenang, otoritas dan semua hak yang diperlukan untuk menandatangani, memberikan dan melaksanakan kewajiban-kewajibannya yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini.
  3. Nasabah menjamin serta bertanggung jawab atas kebenaran dan keakuratan data/informasi yang tercantum dalam Aplikasi Pegadaian Digital berikut segala akibatnya. Segala kerugian yang timbul akibat adanya kesalahan data dalam Aplikasi Pegadaian Digital, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.

Pengakhiran/ Penghentian Autodebet

  1. Nasabah melakukan Unregistrasi Autodebet melalui Aplikasi Pegadaian Digital.
  2. Pegadaian berdasarkan pertimbangannya sendiri mengetahui atau mempunyai alasan untuk menduga bahwa penipuan atau aksi kejahatan atau kegiatan lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan telah atau akan dilakukan terkait Autodebet.
  3. Pegadaian melakukan suatu keperluan pembaruan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain dalam rangka perbaikan kepada Nasabah.
  4. Terdapat ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang melarang dilakukannya transaksi dengan menggunakan Autodebet atau layanan sejenisnya.

Biaya

  1. Nasabah berkewajiban membayar biaya yang dibebankan atas transaksi tabungan emas, yaitu:
    1. Biaya Pembukaan Rekening;
    2. Biaya Transfer Emas;
    3. Biaya Pencetakan Rekening Koran;
    4. Biaya Penggantian Buku Pegadaian Tabungan Emas yang hilang atau rusak;
    5. Biaya Penutupan Rekening;
    6. Biaya Fasilitas Penitipan Emas.
  2. Besaran biaya sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
  3. Ketentuan mengenai besaran biaya transaksi yang dibebankan kepada Nasabah dapat berubah sewaktu-waktu dan sepenuhnya ditentukan oleh Pegadaian termasuk pembebasan biaya sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini.

Catatan Rekening

  1. Pegadaian membuat dan menyediakan catatan atas setiap transaksi yang terjadi pada Rekening;
  2. Apabila terdapat perbedaan antara saldo rekening tabungan emas dengan saldo atau catatan yang tercatat pada pembukuan Pegadaian, maka sebagai acuan dipergunakan saldo atau catatan pada pembukuan Pegadaian kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.

Penggantian, Pemblokiran dan Penutupan Rekening

Ketentuan penggantian Buku Pegadaian Tabungan Emas:

  1. Apabila Buku Tabungan Emas rusak/habis halamannya, Nasabah dapat meminta penggantian yang dilakukan di Kantor Cabang/Unit Cabang tempat pembukaan Rekening dengan menyerahkan Buku Pegadaian Tabungan Emas dan salinan kartu identitas diri yang masih berlaku serta menunjukkan aslinya;
  2. Apabila Buku Tabungan Emas hilang, Nasabah dapat meminta penggantian yang dilakukan di Kantor Cabang/Unit Cabang tempat pembukaan Rekening dengan menyerahkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian dan salinan kartu identitas diri yang masih berlaku serta menunjukkan aslinya;
  3. Nasabah dapat meminta kepada Pegadaian agar memblokir untuk sementara waktu dan/atau menutup Rekening berdasarkan ketentuan Pegadaian;
  4. Permohonan penggantian, pemblokiran, pencabutan pemblokiran dan penutupan Rekening harus dilakukan secara tertulis oleh Nasabah dan berdasarkan ketentuan Pegadaian;
  5. Penutupan Rekening oleh Nasabah atau ahli waris Nasabah dilakukan apabila Nasabah atau ahli waris Nasabah:
    1. Melakukan ambil seluruh saldo emas yang ada dalam Rekening;
    2. Menjual kembali seluruh saldo emas yang ada dalam Rekening;
    3. Meninggal dunia bagi Nasabah orang pribadi;
    4. Likuidasi bagi Nasabah badan.
  6. Dalam hal Nasabah meninggal dunia atau likuidasi, penutupan Rekening dilakukan oleh ahli waris Nasabah atau likuidator Nasabah dan saldo emas akan diserahkan kepada ahli waris Nasabah yang sah sesuai ketentuan Pegadaian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bentuk sebagaimana diminta oleh ahli waris;
  7. Sehubungan dengan dilakukannya penutupan rekening dan penyerahan saldo Nasabah yang meninggal dunia kepada ahli waris Nasabah, maka Pegadaian dibebaskan sepenuhnya dari segala tuntutan hukum;
  8. Pegadaian berhak atas pertimbangannya sendiri untuk melakukan pemblokiran dan/atau menutup Rekening dalam kondisi:
    1. Apabila terdapat indikasi dan/atau dugaan perselisihan/tindak pidana atas seluruh atau sebagian kepemilikan emas yang terdapat dalam suatu Rekening dan/atau perselisihan/tindak pidana atas pihak lain baik Nasabah sendiri atau pihak ketiga lainnya yang berkaitan secara langsung atau tidak langsung sampai terdapat adanya suatu bukti penyelesaian perselisihan/tindak pidana tersebut;
    2. Apabila Nasabah dinyatakan pailit oleh Pengadilan;
    3. Atas perintah dari instansi yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai ada instruksi lebih lanjut dari instansi tersebut untuk membuka kembali Rekening (jika ada);
    4. Rekening disalahgunakan, namun tidak terbatas, untuk menampung dan/atau melakukan kejahatan atau kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat merugikan masyarakat dan/atau pihak lain dan/atau Pegadaian;
    5. Penggunaan Rekening tidak sesuai dengan tujuan pembukaan rekening.

Kewajiban Nasabah

  1. Nasabah wajib menyerahkan kepada Pegadaian contoh tanda tangan Orang Pribadi atau orang yang berhak mewakili Nasabah, menurut cara dan ketentuan yang berlaku pada Pegadaian. Contoh tanda tangan tetap berlaku selama tidak ada pemberitahuan perubahan secara tertulis dari Nasabah yang disampaikan kepada Pegadaian;
  2. Nasabah berkewajiban memberitahukan secara tertulis kepada Pegadaian dengan disertai dokumen pendukung yang sah jika terjadi perubahan data Nasabah. Perubahan ini berlaku sejak diterimanya pemberitahuan tersebut dengan baik oleh Pegadaian. Setiap kerugian yang diakibatkan karena adanya kelalaian pemberitahuan perubahan data tersebut di atas menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Nasabah.

Kebijakan dan Ketentuan Pegadaian

  1. Nasabah dengan ini menyatakan setuju pada kebijakan dan ketentuan yang ditetapkan Pegadaian dari waktu ke waktu, baik yang ada sekarang maupun yang akan dibuat di kemudian hari, berkaitan dengan:
    1. Administrasi dan operasional Pegadaian;
    2. Bentuk validasi/legalisasi yang dilakukan oleh Pegadaian atas setiap transaksi;
    3. Tarif namun tidak terbatas pada biaya sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 Syarat dan Ketentuan Tabungan Emas ini;
    4. Penawaran imbal hasil dari Tabungan Emas, bahwa Pegadaian tidak memberikan imbal hasil atas Tabungan Emas ini, karena fungsi Pegadaian hanya menyimpan emas yang dititipkan oleh Nasabah sampai Nasabah melakukan buyback, ambil fisik tabungan emas, transfer, atau penutupan rekening berdasarkan ketentuan yang berlaku di Pegadaian.
  2. Pegadaian berhak sewaktu-waktu mengadakan perubahan, penambahan, atau pembaharuan terhadap Syarat dan Ketentuan ini yang berlaku pada setiap jenis rekening dan/atau jenis produk dan/atau sistem yang digunakan oleh Pegadaian yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini. Pegadaian akan menginformasikan kepada Konsumen paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berlakunya pembaharuan terhadap Syarat dan Ketentuan ini. Apabila Nasabah tidak memberikan pendapatnya maka Pegadaian menganggap Nasabah menyetujui pembaharuan ini

Pembebasan Tanggung Jawab

Nasabah dengan ini membebaskan Pegadaian, pejabat Pegadaian dan/atau karyawannya dari tanggung jawab, tuntutan dan/atau gugatan hukum dalam bentuk apapun, ganti kerugian berapapun dan/atau dari pihak manapun sehubungan dengan:

  1. Pengurangan nilai emas yang disebabkan oleh pembebanan atau pemotongan atau pajak yang dikenakan berdasarkan peraturan yang berlaku atau naik turunnya harga emas dan kerugian yang diakibatkan karena naik turunnya harga emas;
  2. Pelaksanaan ketentuan Penggantian, Pemblokiran dan Penutupan Rekening Tabungan Emas;
  3. Data yang terdapat dalam kartu identitas diri dan/atau berikut dokumen-dokumen lainnya yang disyaratkan oleh Pegadaian tersebut tidak benar atau dokumen fisiknya ternyata tidak asli;
  4. Segala hal atau sesuatu yang berada di luar kemampuan Pegadaian, antara lain termasuk namun tidak terbatas pada pelaksanaan peraturan Pegadaian dan/atau peraturan pemerintah lainnya yang berlaku di Indonesia baik yang berlaku saat ini maupun yang akan datang, kondisi force majeure antara lain pemogokan, huru-hara, perang, perpecahan, keadaan darurat, bencana alam, situasi politik, kegagalan dalam penerapan teknologi baru atau pada fasilitas komputer;
  5. Kerugian yang diderita Nasabah sebagai akibat dari penipuan dan/ atau penyalahgunaan tanda tangan basah (tertulis) atau identifikasi Nasabah lainnya dan kerugian akibat penyalahgunaan transaksi elektronik.

Pernyataan Nasabah

Nasabah dengan ini menyatakan:

  1. Setuju untuk mengikatkan diri pada Syarat dan Ketentuan Tabungan Emas;
  2. Keterangan atau informasi yang diberikan Nasabah kepada Pegadaian adalah mengikat Nasabah dan Pegadaian. Jika diperlukan, Pegadaian berhak setiap waktu meminta tambahan keterangan atau informasi mengenai Nasabah;
  3. Menjamin bahwa informasi yang telah diberikan dan/atau dituliskan adalah sebenar- benarnya;
  4. Bahwa salinan dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh Pegadaian telah diserahkan kepada Pegadaian secara lengkap;
  5. Memberikan wewenang atau kuasa kepada Pegadaian untuk memberikan keterangan atau informasi serta salinan dokumen Nasabah kepada lnstansi yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. Segera memperbaharui data pada Pegadaian setiap kali terjadi perubahan pada data Nasabah;
  7. Memiliki kuasa dan wewenang untuk menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan melaksanakan Syarat dan Ketentuan Tabungan Emas;
  8. Bahwa setiap kuasa yang diberikan Nasabah kepada Pegadaian tidak dapat dibatalkan atau berakhir karena sebab apapun termasuk karena sebab sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Tabungan Emas;
  9. Bahwa uang yang Nasabah pergunakan tidak berasal dari dan/atau untuk tujuan pencucian uang (money laundering) dan/atau pendanaan kegiatan terorisme;
  10. Nasabah tidak menitipkan Buku Tabungan Emas kepada Pegadaian;
  11. Pegadaian tidak bertanggung jawab terhadap kerugian, yang terjadi dikarenakan kesalahpahaman atau tidak diberikannya data yang lengkap atau tidak dapat diterimanya pemberitahuan baik melalui telepon, faksimili, teleks atau yang disebabkan karena keterlambatan/tidak sampainya surat yang dikirim oleh Nasabah kepada Pegadaian atau surat yang dikirim oleh Pegadaian kepada Nasabah.

Pilihan Hukum

  1. Syarat dan Ketentuan Tabungan Emas ini tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia;
  2. Segala hal yang belum cukup atau tidak diatur dalam Syarat dan Ketentuan Tabungan Emas ini akan tunduk dan mengikuti ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
  3. Mengenai Syarat dan Ketentuan Tabungan Emas ini dan segala akibatnya, Pegadaian dan Nasabah setuju untuk memilih tempat kediaman hukum yang tetap dan secara umum pada Kantor Pengadilan Negeri yang wewenangnya meliputi wilayah hukum Kantor Cabang Pegadaian dimana Tabungan Emas dibuka.

Lain-lain

Syarat dan Ketentuan mungkin diubah dan/atau diperbaharui dari waktu ke waktu, Pegadaian menyarankan agar membaca secara seksama dan memeriksa syarat dan ketentuan ini dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun, dengan mengakses aplikasi Pegadaian Digital, maka dianggap telah membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini.