Hai Sahabat, ada yang bisa dibantu?

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Cara beli (top up) saldo sangat mudah, bisa melalui outlet Pegadaian, ATM, Aplikasi Pegadaian Digital, ataupun Agen Untuk transaksi top up tersebut mulai dari 0,01 gram dan maksimal 100 gram per hari per CIF.
Jika saldo emas belum diterima,silahkan melakukan re-login (logout dan login kembali) pada aplikasi kemudian dicek kembali.
Pembiayaan emas batangan hanya dengan 1% per bulan dari nilai emas batangan dan cukup membayar uang muka (DP) minimal 15% dan maximal 90% dari nilai emas batangan
Kamu cukup mengisi data diri atau menghubungkan ID nasabah kamu (Link CIF) dan upload foto KTP di Aplikasi Pegadaian Digital.
Ya, keterlambatan pengambilan Fisik Tabungan Emas lebih dari 30 (tiga puluh) hari dari tanggal fisik emas diterima di outlet yang dipilih akan dikenakan denda sebesar Rp 20.000 (dua puluh ribu) per 30 hari berlaku kelipatan hingga maksimal Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu).